App.edulnmu.com – Top up di platform dompet digital atau e-money akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai PPN sebesar 11% mulai awal Mei 2022. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung memaparkan cara menghitung pajak tersebut. Bonarsius meluruskan bahwa pajak yang dikenakan pada top up dompet digital …
Read More »