Top Up Dompet Digital Akan Dikenakan Pajak 11 Persen Mulai Bulan Mei 2022!

App.edulnmu.com – Top up di platform dompet digital atau e-money akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai PPN sebesar 11% mulai awal Mei 2022. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung memaparkan cara menghitung pajak tersebut.

Bonarsius meluruskan bahwa pajak yang dikenakan pada top up dompet digital bukan diberlakukan pada keseluruhan nominal yang dimasukkan, melainkan pada biaya administrasi. Hal ini juga berlaku sama bagi Go-Pay, OVO, DANA, dan sebagainya.

Katakanlah ada pengguna layanan dompet digital hendak top up uang sebanyak Rp1 juta. Saat pajak diberlakukan, yang dikenakan adalah biaya administrasi top up, bukan nominal Rp1 juta yang disetorkan.

“Misalnya Anda  melakukan top up, kalau dalam konteks pelayanan top up-nya itu ada biaya misalnya Rp10.000. Yang dikenakan PPN itu 11% dari Rp10.000 (Rp1.100), bukan nilai yang di-top up, jadi itu imbalan jasa.” ujarnya lagi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022.

Dengan kata lain, yang terkena PPN adalah imbalan jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang dipindahkan oleh pengguna sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalam PMK tersebut, terdapat aturan yang memberlakukan pajak bagi jasa top up dompet digital sebesar 11% sesuai dengan PMK nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Selain dompet digital, platform fintech lending pun akan dikenakan pajak seperti halnya dompet digital. Sama dengan penghitungan untuk dompet digital, pajak untuk layanan fintech lending pun dikenakan pada biaya administrasi dan bukan pada uang yang berpindah dari penyedia layanan dan peminjam.

👉 TRENDING:  Cara Daftar DTKS Online, Lewat Aplikasi Dapatkan BPNT Sembako 2022, PKH, hingga BLT

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam beleid yang ditetapkan Rabu, 30 Maret 2022.