App.edulnmu.com – Program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran peserta Prakerja gelombang 26. Bagi yang tertarik bisa ikutan melalui situs website www.prakerja.go.id.
Pembukaan pendaftaran ini di informasikan lewat akun Instagram prakerja.co.id” HOLA! Gelombang 26 telah dibuka, mari merapat, banyak beramal biar di gelombang kali ini jadi momentum positif buat kita semua,” tulis manajemen Kartu Prakerja, dilansir Jumat( 8/4/2022).
Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang terkena Pemutusan Ikatan Kerja( PHK) serta pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro. Mereka wajib berwarga negera Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Jika anda ingin mendaftar sebagai peserta kartu prakerja, anda bisa mengakses situs www.prakerja.go.id secara langsung.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar :
- Buka www.prakerja.go.id di browser ponsel atau komputer Anda.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK Anda.
- Masukkan informasi data diri Anda dan ikuti petunjuk di layar.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang telah dibuka.
- Tunggu pengumumkan peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan program kartu prakerja kepada 5,91 juta orang. Peserta kartu prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,5 juta.
Secara rinci, peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar 1 juta rupiah, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar 50.000 rupiah selama 3 kali.
Perlu diketahui bahwa tidak semua orang dapat mengikuti Kartu Prakerja.
Kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti kartu prakerja. Yaitu :
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan Organisasi Kewilayah
- Direksi, Anggota Komite, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Perusahaan Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.